Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akan menyiapkan empat lembaga pemasyarakatan
(lapas) untuk menempatkan narapidana bandar narkoba. Hal ini
ditegaskan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun, dalam
konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen PAS, Rabu (2/8) sore.
Keempat lapas tersebut adalah
Rutan Gunung Sindur Jawa Barat, Lapas Langkat Sumatera Utara, Lapas Batu
Nusakambangan Jawa Tengah, dan Lapas Kasongan Kalimantan
Tengah. Pengelolaannya akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional,
Kepolisian Republik Indonesoa (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia.
“Keempatnya
akan berbasis teknologi informasi yang dilengkapi sarana prasarana berupa x-ray, senjata
api, e-pricon,
dan e-visitor,” tegas
Ma’mun.
Pada kesempatan itu, Ma’mun
juga mengkonfirmasi bahwa narapidana kasus narkotika penghuni Lapas
Batu, Bong Djun Sen alias Aseng bin Ko Liong Kun, telah dipindahkan ke Lapas
Pasir Putih. Pemindahan ini terkait dugaan keterlibatan Aseng dalam jaringan
narkotika internasional serta penemuan 1,2 juta pil ekstasi asal Belanda.
Ditjen PAS bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Tengah juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap proses masuknya satu
unit handphone Nokia
yang digunakan Aseng untuk mengendalikan perdagangan narkoba dari balik jeruji.
“Dipindahkan dari Lapas Batu ke Lapas Pasir Putih supaya tidak ada jejak yang
tersisa. Tadi jam 14.30 WIB telah dilakukan pemindahan. Selanjutnya akan
dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan oleh Polri,” tambah Ma’mun.
Sebelumnya, Satuan Tugas
Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran 120 bungkus
narkotika yang berisi 1,2 juta pil ekstasi oleh sindikat jaringan international
dari Belanda. Tersangka pertama yang ditangkap an. Liy Kit Cung alias Acung
yang mengaku dikendalikan oleh Aseng.
Kemudian, polisi menangkap
Erwin sebagai kurir di kawasan Alam Sutra yang juga dikendalikan oleh Aseng
serta mengamankan Muhammad Zulkarnain yang tengah bertransaksi. Namun, ia tewas
ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Aseng, terpidana 14 tahun pasal
114 (2) UU RI No. 35/2009 yang mendekam di Lapas Batu diduga terlibat dalam
sindikat ini. Atas kasus tersebut, Kepala Lapas Batu dan Kepala Kesatuan
Pengamanan Lapas Batu dicopot dari jabatannya.
Penulis: Rahma Nuzula Putri from http://www.ditjenpas.go.id/ditjen-pas-siapkan-4-lapas-khusus-bandar-narkoba/
0 comment:
Posting Komentar